Selasa, 13 Desember 2016

Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Habib Rizieq Dilimpahkan ke Polda Jabar


Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penghinaan agama oleh Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat. Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

"Iya benar, dua hari lalu dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Selasa (22/11/2016).

Martinus menjelaskan, kasus ini dilimpahkan karena locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat.

"Karena (Habib Rizieq) mengucapkan (kalimat yang dituduhkan) itu disampaikan saat di wilayah Jabar," ujarnya.

Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri, Kamis (27/10) dan meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk memberikan klarifikasi.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

FPI sendiri menilai pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu. Menurut Jubir FPI Munarman, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.


"Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," ujar Jubir FPI Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Edited by : Nathania Callista

0 komentar:

Posting Komentar