Rabu, 07 Desember 2016

Mendagri: Pemerintah Siapkan Sanksi Ormas Anti-Pancasila


Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang tidak bernafaskan Pancasila alias antipancasila.
"Kalau ada organisasi yang menolak Pancasila, itu proses dan mekanismenya kalau mengikuti UU yang sekarang ini ada proses peringatan proses pengadilan sampai keputusan MA (Mahkamah Agung). Saya kira pemerintah akan mencoba, mungkin penerapan sanksi dalam tanda kutip di ormas-ormas yang melanggar Undang-undang dan aturan yang ada," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Intinya, kata dia, pemerintah tidak melarang dengan ada banyaknya ormas baik di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi. Tetapi seharusnya undang-undang yang ada soal ormas, mengatur soal kebebasannya.
"Saya kira pemerintah mempunyai kewenangan memberikan keleluasaan masyarakat untuk membentuk ormas, tetapi juga seharusnya dengan UU yang ada diberikan kewenangan untuk memberikan peringatan kalau ada ormas yang antipancasila, memberikan sanksi kalau melanggar ketertiban," ucap dia.
"Karena kalau mendaftar (ormas anti-Pancasila) asetnya itu aset Pancasila semua. Apalagi sekarang sudah pakai sistem online. Tapi kami tidak menghalangi masyarakat, UU ini perlu disinkronkan sama juga dengan UU teroris baru bisa aparat bertindak kalau bom sudah meledak, kalau sudah ada korban kan ini tidak fair," beber Tjahjo.
Sebelumnya, Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Nomor 17 Tahun 2013. Tujuannya, agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum, memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.

Sumber : Liputan6

0 komentar:

Posting Komentar